Ketentuan Baru SIM Dan KTP Tidak Akan Lagi Di Perpanjang

Ketentuan Baru SIM Dan KTP Tidak Akan Lagi Di Perpanjang Mulai Tahun 2020
Ketentuan Baru SIM Dan KTP Tidak Akan Lagi Di Perpanjang

Oke pada kesempatan kali ini tuyul-google akan membahas tentang " Ketentuan Baru SIM Dan KTP Tidak Akan Lagi Di Perpanjang Mulai Tahun 2020 "

Seperti yang sudah kita ketahui bahwa dalam mengurus SIM Dan KTP Di Indonesia Terlalu Sulit Dan Rumit Ditambah lagi stok bahan yang masih kurang,.

Selain itu masih banyak lagi generasi muda yang di wajibkan untuk memiliki indentitas tersebut, Termasuk SIM Dan KTP.

Dan terhitung dari banyaknya jumlah generasi muda yang di haruskan untuk membuat dan memiliki SIM serta KTP ini masih banyak sekali,. Apalagi jika harus di tambah untuk perpanjang SIM Dan KTP Lama,. Sudah tentu stok bahan tidak akan mencukupi.,

Oleh karena itu pemerintah pusat memutuskan untuk tidak lagi mengadakan perpanjangan SIM Dan KTP Di Indonesia., Jadi ketentuan baru ini di mulai dari awal tahun 2020.

Akan tetapi untuk seluruh warga Indonesia di wajibkan untuk segera mengurus dan membuat SIM serta KTP Bagi yang masih belum memiliki,.

Untuk Syarat Dan Ketentuan Dalam Membuat SIM. Termasuk SIM A, SIM B I, SIM B II, SIM C adalah Sebagai Berikut :

Yang Pertama : Harus Sehat Jasmani Dan Rohani,.

Yang Kedua : Harus Bisa Membaca Dan Menulis Terutama Mengerti Rambu-Rambu Lalulintas,.

Yang Ketiga : Harus Bisa Mengemudikan Kendaraan Tersebut,.

Yang Keempat : Harus Sudah Berusia Di Atas 16 Tahun,.

Untuk Syarat Dan Ketentuan Dalam Membuat KTP adalah sebagai berikut :

Yang Pertama : Harus Sudah Berusia Diatas 16 Tahun,.

Yang Kedua : Harus Membawa Surat Keterangan Dari ketua RT setempat ( dimana anda tinggal )

Yang Ketiga : Harus Membawa Surat Keterangan Dan Persetujuan Dari Kepala Desa atau Kelurahan,.

Yang Keempat : Harus Membawa Surat Keterangan Dan Persetujuan Dari Kantor Kecamatan,.

Setelah Anda memenuhi semua persyaratan di atas maka anda bisa langsung datang dan mengajukan ke bagian kantor pusat untuk proses lebih lanjut,.

Untuk Syarat Dan Proses Dalam Membuat SIM :

Yang Pertama : Membuat Photo Copy KTP Sebanyak 5 Lembar,. Untuk MAP tergantung dari jenis golongan SIM,.

# Warna Hijau untuk SIM A dan A Umum
# Warna Kuning untuk SIM BI dan BI Umum
# Warna Merah untuk SIM BII dan BII Umum
# Warna Biru untuk SIM C

Yang Kedua : Melakukan Test Kesehatan

Yang Ketiga : Melakukan Test Psikologi

Yang Keempat : Membuat Foto untuk berkas polres

Yang Kelima : Membuat berkas sidik jari dan mengisi data yang sudah di sediakan

Yang Keenam : Mengumpulkan berkas di loket dan menunggu nomer antrian dan setelah itu mengisi berkas yang telah di berikan

Yang ketujuh : Mengikuti Ujian Teori, dalam ujian teori ini anda harus bisa menjawab pertanyaan tentang rambu-rambu lalulintas, dan anda harus bisa mendapatkan nilai di atas 60, syukur-syukur kalau anda bisa mendapatkan nilai 100 dan bisa menjawab dengan benar semua pertanyaan yang telah di berikan, tetapi kalau anda hanya mendapatkan nilai di bawah 60 maka anda akan di anggap gagal dan tidak bisa lagi melanjutkan, atau anda harus mengulang lagi dari dari awal,.

Yang Kedelapan : Mengikuti Ujian Praktek, dalam ujian praktek ini anda harus bisa mengemudikan kendaraan tersebut dengan benar dan lancar tanpa ada kesalahan sedikitpun dalam mengemudikan kendaraan anda,

Jika anda sudah dinyatakan lulus dalam semua ujian dan praktek maka anda bisa mendapatkan SIM tersebut,.

Serta melakukan pembayaran dan pengambilan SIM Anda.

Untuk semua biaya yang di butuhkan kurang lebih seperti di bawah ini :

Siapkan uang tunai sebesar Rp.100Ribu untuk biaya administrasi + Rp.20Ribu untuk test kesehatan + Rp.6Ribu untuk Photo Copy + Rp.2Ribu untuk parkir.

Untuk Syarat Dan Proses Dalam Membuat KTP :

Yang Pertama : Harus Berusia diatas 16 Tahun

Yang Kedua : Menyiapkan Photo Asli Ukuran 3X4 Sebanyak 2 Lembar, Photo Copy KK dan Photo Copy Akte Kelahiran ( Bila Ada )

Yang Ketiga : Minta Surat pengantar dari RT/RW setempat untuk membuat KTP

Yang Keempat : Membawa surat pengantar dari RT/RW untuk di setujui oleh Kelurahan

Yang Kelima : Membawa semua berkas yang telah di berikan dari kelurahan Untuk diserahkan ke kantor kecamatan,. Selanjutnya minta pengarahan atau mengikuti pengarahan dari petugas kecamatan untuk proses selanjutnya Menuju ke DISPENDUK CAPIL ( Dinas Kependudukan Catatan Sipil ) Dan Usahakan untuk datang sendiri tanpa di wakilkan.

Yang Keenam : Mengajukan Permohonan Biodata yang sudah di berikan dari kantor kecamatan untuk proses perekaman data kependudukan Di DISPENDUK CAPIL.

Yang Ketujuh : Menunggu Pembagian KTP yang sudah selasai di proses,.

Untuk Biaya Dalam Pembuatan KTP sudah di tentukan oleh pemerintah pusat yaitu semua biaya kurang dari Rp.100Ribu Apabila Masih Kurang Mohon Untuk Di Tambahi, Jangan Di biasakan Ngutang,..

Maka Setelah Anda Mendapatkan SIM Atau KTP Tersebut Maka Anda Sudah Bisa Tenang Dan Tidak Perlu Berpikir Lagi Untuk Memperpanjang SIM Dan KTP Anda.

Karena Pemerintah Pusat Sudah Menetapkan SIM Dan KTP Yang Pas Di Dompet, Jadi apabila terlalu panjang nanti akan merepotkan anda sendiri,.

Coba Bayangkan Kalau Saja Jika SIM Dan KTP Di Perpanjang Menjadi 200meter, Bagaimana Anda Akan Membawanya. Selain Ribet Juga Boros Boss,. Emang Kalian Gak Mikirin Apahh,..

Demikian adalah Ketentuan Baru SIM Dan KTP Tidak Akan Lagi Di Perpanjang Mulai Tahun 2020

Ha-ha-ha Kakakaka 😀😁😂🤣

*********************************
Jangan Senyum- Senyum Sendiri,. Ajak Orang Lain Juga Untuk Bisa Tersenyum Bersama,. Setelah Selesai Membaca Cerita Bagikan Artikelnya.
*********************************
Sampai Jumpa Lagi Di Cerita-Cerita Selanjutnya.