Cara Mengurus KTP SIM ATM BUKU TABUNGAN Yang Hilang Bersamaan
Oke pada kesempatan kali ini saya akan membahas tentang cara Mengurus KTP, SIM, ATM Dan Buku Tabungan Yang Hilang secara bersamaan,
Ini adalah Menurut pengalaman Pribadi.
Untuk Langkah-Langkah Yang harus anda lakukan adalah sebagai berikut :
*$* Surat-Surat Yang Harus Anda Persiapkan :
#* Siapkanlah Kartu keluarga beserta foto copy nya.
#* Bawa Surat Domisili bisa didapatkan dari Desa / Kelurahan.
#* Tabungan dan Foto copy nya
Jika hanya ATM nya saja yang hilang.
Nanti kita akan mendapatkan Surat Laporan sebanyak 4 Lembar.
• Mengurus SIM yang Hilang
#* Siapkanlah Foto Copy Kartu Keluarga ( Asli Dibawa )
#* Bawa Surat Domisili Dari Desa / Kelurahan ( bisa diganti dengan KTP atau Jika belum punya Mengurus KTP dahulu )
#* Bawa Surat Laporan Dari Polisi.
Langkah-Langkah :
*" Dapatkan surat keterangan Sehat dari puskesmas terdekat.
*" Jika Anda tidak punya arsip / foto copy SIM yang hilang, anda minta nomer SIM di bagian foto SIM.
*" Minta dokumen / arsip pengajuan SIM di bagian ARSIP dan Dokumentasi dengan menunjukkan berkas diatas dan nomer SIM.
*" Masuk loket pendaftaran ( Loket 1 ) dengan menunjukkan dokumen di atas dan mendapatkan formulir pengajuan SIM Hilang.
*" Isi Formulir pengajuan dengan lengkap.
*" Masukkan Formulir dan dokumen ke loket pendaftaran ( Loket 1 )
*" Dipanggil dan membayar biaya pembuatan SIM baru Rp. 80.000,- dan mendapatkan nomer antrian foto.
*" Masuk ruang foto, tunggu panggilan.
*" Berfoto Ria di depan Polwan, tunggu 5 menit SIM baru akan anda dapatkan berlaku sejak tanggal tersebut.
• Mengurus KTP yang Hilang.
#* Siapkanlah Surat laporan kehilangan dari Polisi.
#* Bawa Foto Copy KK ( KK asli dibawa ) Di kecamatan.
#* Masuk Ruang pelayanan umum.
#* Minta surat pengantar dari Camat yang di tujukan ke DISPENDUK untuk mengurus KTP Hilang Di DISPEBDUK.
#* Bawa dokumen diatas dan masukkan ke bagian pelayanan KTP electronik.
#* Masukkan sepagi mungkin karena prosesnya cukup lama.
#* Siang hari anda bisa mendapatkan surat keterangan pengganti KTP electronik.
#* Jika anda beruntung dalam antrian Formulir KTP electronik tersedia, jaringan internetnya lancar anda bisa mendapatkan KTP electronik.
• Mengurus Buku Tabungan yang Hilang.
#* Bawa surat laporan kehilangan dari Polisi, Foto Copy KK, KTP electronik ( Surat keterangan pengganti KTP electronik jika belum punya )
#* Masuk ruangan Pelayanan Nasabah ( Customer Service ) dan tentunya harus antri dahulu dengan mengambil nomer antrian.
#* Tutup rekening yang lama dan buay rekening baru, lalu pindahkan saldo ke rekening anda.
• Mengurus ATM yang Hilang.
#* Bawa surat laporan kehilangan dari kepolisian, Foto Copy KK, KTP electronik ( surat keterangan pengganti KTP electronik jika belum punya )
#* Masuk ruangan pelayanan nasabah ( Customet Service ) dan tentunya anda harus antri dahulu dengan mengambil nomer antrian.
#* Tunggu proses Hingga selesai
#* Biaya Penggantian ATM Baru Rp. 10.000,-
Demikianlah tata cara untuk membuat dan mengurus surat kehilangan SIM, KTP , ATM dan Buku Tabungan Secara Bersamaan.
Dan apabila artikel ini sekiranya bermanfaat juga bagi yang lain, mohon untuk di bagikan, karena mungkin masih banyak orang yang belum mengetahuinya dan kebetulan anda adalah yang pertama yang mengetahui informasi ini.
Saling Tolong Menolong Dan Berbagi Informasi akan lebih mulia dari pada menikmatinya sendiri.
Disqus comments